Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

Uji Kompetensi 3

A.Berilah tanda silang pada huruf a,b,c,d, atau e didepan jawaban yang paling tepat! 1. Artis bernama A dalam sebuah wawancara mengaku dia selalu menggunakan komputer merek B didalam kegiatan sehari-harinya.Komputer merek B tersebut dinamakan dengan merek.... a. Dagang b. Pribadi c. Perusahaan d. Individu e. Umum 2. Dalam kaitannya dengan hak cipta, memperbanyak memiliki arti sebagai berikut,kecuali.... a. menjual b. menyewa c. mengadaptasi d. mengkomunikasikan hak cipta e. diambil tanpa sepengetahuan orang lain 3. UU No.28 Tahun 2014 menyangkut tentang... a. Hak Merek b. Hak Paten c. Hak Umum d. Hak Menyampaikan Pendapat e. Hak Pribadi 4. Produk B memiliki slogan yang dianggap lain daripada yang lain.Memiliki keterangan tersebut,manfaat merek pada produk B adalah a. Sarana indentifikasi untuk memudahkan proses penanganan atau pelacakan produk bagi perusahaan,terutama dalam pengorganisasian sediaan dan pencatatan akuntansi. b. Bentuk proteksi terhadap fitur atau as...

Perlindungan Atas Merk Dagang Sebagai Wujud Perlindungan Atas Hak Intelektual.

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang kerap disingkat HAKI merupakan sebuah perlindungan hukum yang diberikan sebuah negara tertentu kepada seseorang atau sekelompok individu yang telah menuangkan gagasannya dalam wujud sebuah karya.Sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Adapun karya yang dilindungi adalah dalam bentuk benda tak berwujud seperti hak cipta, paten, dan merek dagang dan benda yang berwujud berupa informasi, teknologi, sastra, seni, keterampilan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya. KLASIFIKASI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL Pada dasarnnya, HAKI dapat diklasifikasikan menjadi dua kategori, yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. HAK CIPTA Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipt...

Hak cipta sebagai hak atas intelektual

HAK atas KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI) Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari  Intellectual Property Right  (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO ( Agreement Establishing The World Trade Organization ). Pengertian  Intellectual Property Right  sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia ( human right ). HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan inte...